Sabtu, 21 Maret 2009

Latar Belakang
Industri Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peran yang penting dalam pembangunan berbagai sarana guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional yang perlu didukung oleh Sumber Daya Manusia yang Profesional, Ahli maupun Terampil.

Undang-undang No.18 Th. 1999 tentang Jasa Konstruksi mengamanatkan bahwa Perencana, Pengawas, serta Pelaksana Konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian kerja atau keterampilan kerja yang didasarkan kepada kompetensi yang standar.

Institusi/lembaga pelatihan jasa konstruksi baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Swasta, maupun Perusahaan diarahkan untuk membekali serta mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan serta produktivitas tenaga kerja di bidang konstruksi.

Pemerintah melalui Departemen Pekerjaan Umum telah membentuk Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan pembinaan keterampilan jasa konstruksi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia. Tugas pokok dan fungsi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.

Visi
Terwujudnya Sumber Daya Manusia di bidang jasa konstruksi yang profesional dan didukung dengan sistem dan standar pelatihan yang berkualitas serta mendorong tersedianya tenaga kerja ahli dan terampil di bidang jasa konstruksi yang profesional dan berdaya saing tinggi di tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.

Misi
Misi yang diemban oleh Pusbin KPK, antara lain:

  • Mewujudkan semangat untuk peningkatan kualitas SDM dari daerah, untuk daerah, dan oleh daerah dalam rangka perkuatan pelaksanaan tugas otonomi daerah, sebagai upaya meningkatkan kinerja perekonomian nasional.

  • Mendorong pengembangan lembaga pelatihan jasa konstruksi di daerah.

  • Mewujudkan Stadar Kompetensi Kerja Nasional bagi tenaga ahli maupun terampil yang setara dengan Standar Internasional.

  • Menyiapkan dan mengembangkan standar modul pelatihan yang memiliki kesetaraan internasional.

  • Mewujudkan standar nasional tentang sistem pelatihan profesional di bidang jasa konstruksi dan metoda peningkatan produktivitas tenaga kerja konstruksi.

  • Mewujudkan sistem informasi tenaga kerja dan peluang kerja di bidang jasa konstruksi yang dapat diakses secara cepat, murah, dan mudah.

  • Mengembangkan kegiatan pelatihan yang mempu membuka akses bagi tenaga kerja nasional memasuki pasar tenaga kerja di dalam dan luar negeri.



Tugas Pokok dan Fungsi
Di dalam melaksanakan tugasnya PUSBIN KPK menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan rencana dan program pembinaan dan pelatihan jasa konstruksi.

  • Pelaksanaan dan Evaluasi Pelatihan di bidang jasa konstruksi.

  • Fasilitasi penelitian dan pengembangan teknik pelatihan.

  • Pembinaan dan pengembangan materi pelatihan.

  • Pembinaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi.

  • Pelaksanaan pembinaan tenaga pengajar.

  • Sertifikasi di bidang jasa konstruksi, pelaksanaan pendidikan keahlian teknik.

  • Pemberian fasilitas atas hak kekayaan intelektual terhadap materi pelatihan.

  • Fasilitasi informasi bursa kerja melalui registrasi tenaga kerja konstruksi yang meliputi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar